MAKASSAR — Ardianto alias Midun (31), pelaku jambret yang ditangkap di wilayah hukum Polsek Manggala, Makassar, kini masih menjalani penahanan di Mapolsek Manggala. Sebelumnya, Midun mengaku kepada polisi hanya melakukan penjambretan sebanyak dua kali. Namun, hasil pemeriksaan intensif mengungkapkan bahwa pelaku sebenarnya telah melakukan aksi jambret sebanyak 18 kali di berbagai lokasi.
“Aksi terakhir pelaku yang membuatnya harus tidur di balik jeruji adalah menjambret tas milik Hadida di Jalan Toddopuli 6, pada Sabtu, 31 Agustus. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Gowa, Selasa, 3 September sekitar pukul 13.00 Wita,” kata Kapolsek Manggala, Kompol Semuel, saat merilis kasus tersebut pada akhir pekan lalu.
Kapolsek Manggala menambahkan bahwa tersangka mengakui telah melakukan penjambretan di berbagai tempat. Dari pengakuannya, Midun telah beraksi di wilayah Manggala sebanyak dua kali, Tamalate tiga kali, Mamajang satu kali, Jeneponto satu kali, dan wilayah hukum Polres Gowa sebanyak sebelas kali.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku, helm, dan kacamata. Sedangkan untuk handphone korban sudah dijual,” jelas Kompol Semuel.
Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aksi penjambretan yang dilakukan oleh pelaku.