Polres Maros gelar rekonstruksi kasus pembobolan koper di Bandara Sultan Hasanuddin

hukummakassar

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan pemberatan di Apron Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jumat malam, 9 Agustus 2024. Rekonstruksi ini melibatkan lima tersangka dan menampilkan 18 adegan yang menunjukkan bagaimana para pelaku menjalankan aksi mereka.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi peristiwa pencurian tersebut. “Ada sekitar 18 adegan yang diperagakan, mulai dari korban menyetorkan koper melalui X-Ray, hingga kelima tersangka melancarkan aksinya dan membawa hasil curian keluar dari bandara,” ujar Aditya, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Rekonstruksi yang berlangsung selama lebih dari satu jam ini dimulai pukul 20.00 WITA dan selesai sekitar pukul 21.15 WITA di area Apron Bandara Sultan Hasanuddin. Proses ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Maros dan disaksikan oleh pihak maskapai serta pengelola bandara.

Aditya menjelaskan bahwa beberapa adegan penting yang diperagakan meliputi adegan ke enam, tujuh, dan delapan, di mana tersangka utama, yang berinisial AS, berkoordinasi dengan tiga tersangka lainnya mengenai situasi di lapangan sebelum melancarkan aksinya. “Pada adegan keenam, AS menanyakan kondisi di bawah, kemudian di adegan ketujuh tiga tersangka lainnya menyampaikan bahwa situasi aman. Adegan kedelapan menunjukkan AS mulai membuka dan mengambil beberapa barang dari koper penumpang,” tambahnya.

Pengakuan Tersangka dan Proses Hukum

Dalam rekonstruksi ini, kelima tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pembobolan koper penumpang dengan modus yang sama. “Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka tidak hanya sekali melakukan pencurian dengan modus pembobolan koper ini. Mereka memang sudah bermufakat untuk melancarkan kegiatan aksinya,” jelas Aditya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang karena melibatkan keamanan di kawasan vital seperti bandara internasional. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai tindakan para pelaku dan menjadi bukti yang kuat untuk proses hukum selanjutnya.

Upaya Keamanan di Bandara Sultan Hasanuddin

Pengelola Bandara Sultan Hasanuddin bersama dengan aparat kepolisian terus berupaya meningkatkan keamanan di area bandara, termasuk melalui peningkatan pengawasan dan koordinasi yang lebih ketat dengan pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan menjaga keselamatan serta kenyamanan para penumpang.

Rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk tindak kejahatan di lingkungan bandara, yang menjadi salah satu titik penting dalam keamanan transportasi udara di Indonesia.

TAGGED:
Follow:
Berita kriminal bukan hanya tentang angka-angka kejahatan, tetapi juga tentang manusia dan kehidupan yang terdampak oleh peristiwa tersebut. Tugas saya adalah menyampaikan cerita-cerita ini dengan cara yang paling adil dan akurat.
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *