Tanpa harus menyebut kasus-kasus tertentu yang belakangan ini menjadi sorotan publik, kita semua pasti menyadari bahwa aspek hukum, etika, dan moral seorang pejabat publik serta keluarganya tidak bisa dilepaskan dari perhatian masyarakat. Saya yakin banyak di antara kita setuju bahwa perilaku pejabat publik dan keluarganya adalah bagian dari “kepentingan publik” (public interest). Dengan kata lain, perilaku mereka tidak bisa semata-mata dianggap sebagai urusan pribadi yang terpisah dari tanggung jawab publik.
Teori Relasi Sosial: Timbal Balik dalam Masyarakat
Untuk memahami mengapa etika dan perilaku pejabat publik serta keluarganya menjadi urusan publik, kita bisa merujuk pada teori dasar Relasi Sosial yang dikemukakan oleh Georg Simmel, seorang sosiolog ternama di abad ke-19. Menurut Simmel, masyarakat bukan sekadar kumpulan individu, tetapi sebuah entitas yang terbentuk dari interaksi timbal balik antarindividu. Seorang pejabat publik yang dipilih oleh rakyat tentu saja memiliki kewajiban timbal balik berupa komitmen politik kepada rakyat, sebagaimana yang telah dijanjikannya saat kampanye.
Sebagai pejabat yang mendapatkan gaji serta fasilitas dan privilege dari negara (dibayar oleh APBN), mereka harus bisa mempertanggungjawabkan “timbal balik” atas fasilitas yang mereka terima. Hal yang sama berlaku bagi pejabat publik karier yang diangkat, bukan dipilih. Selama mereka menerima gaji dan fasilitas dari APBN dan memiliki otoritas publik, maka tanggung jawab mereka kepada rakyat tetap melekat, sebanding dengan besarnya kewenangan, fasilitas, dan privilege yang mereka miliki. Bahkan, dari perspektif moral, tanggung jawab ini seharusnya lebih besar.
Norma Hukum dan Good Governance
Berbagai norma hukum, seperti Pasal 7A UUD 1945 dan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur perilaku calon Presiden dan Wakil Presiden serta pejabat yang sedang menjabat. Aturan-aturan ini menunjukkan bahwa urusan pribadi pejabat negara, baik sebelum maupun selama menjabat, tidak dapat dilepaskan dari aspek publik. Misalnya, seorang pejabat bisa diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti korupsi atau perbuatan tercela lainnya.
Fred Harburg dari Kellogg Executive Leadership berpendapat bahwa seorang pemimpin harus memiliki kemampuan untuk “memikirkan apa yang ada dalam pikirannya” dan menyadari “apa yang ada di kesadarannya.” Hal ini terkait dengan konsep executive judgement — kemampuan untuk membuat keputusan yang baik berdasarkan pertimbangan etika dan kesadaran publik.
Ketika seorang pejabat, seperti Presiden atau Wakil Presiden, menghadapi pertanyaan seperti “What?”, “So What?”, dan “Now What?” dalam menjalankan tugasnya, mereka harus patuh pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (Good Governance). Jika tidak, mereka dianggap melanggar hukum dan etika.
Etika Pejabat dan Keluarga Pejabat: Tanggung Jawab yang Tak Terpisahkan
Banyak literatur dalam ilmu pemerintahan dan administrasi publik menegaskan bahwa pencapaian Good Governance mensyaratkan adanya etika. Dengan kata lain, tidak mungkin mencapai tujuan pemerintahan yang baik jika etika diabaikan oleh para pejabat.
Lantas, bagaimana dengan keluarga pejabat?
Mengacu pada teori Relasi Sosial dari Simmel dan konsep Executive Judgement dari Harburg, selama pejabat dan keluarganya masih menerima dan memanfaatkan fasilitas serta privilege yang dibiayai uang negara atau rakyat untuk kehidupan sehari-hari — misalnya fasilitas protokoler atau pengawalan yang tidak dinikmati oleh keluarga non-pejabat — maka etika dan executive judgement tersebut juga melekat bagi keluarga pejabat. Secara tanggung jawab publik, hal ini akan menjadi beban tanggung jawab pejabat yang bersangkutan.
Pelajaran dari Kasus Internasional: Belajar dari Inggris
Contoh kasus di negara lain, meskipun berbeda konteks dan sistemnya dengan Indonesia, dapat memberi gambaran yang lebih jelas. Misalnya, ketika Pangeran Harry dan istrinya, Meghan Markle, memutuskan untuk mundur dari tugas-tugas kerajaan dan meninggalkan istana Inggris. Keputusan ini menghilangkan privilege mereka sebagai anggota keluarga kerajaan, sehingga perilaku dan tindakan mereka selanjutnya tidak lagi terikat dengan etika istana dan tidak menimbulkan potensi benturan kepentingan. Publik kemudian memaklumi bahwa tindakan mereka sepenuhnya adalah urusan pribadi dan tidak lagi terkait dengan keluarga kerajaan.
Kesimpulan: Keberlanjutan Tanggung Jawab Publik bagi Pejabat dan Keluarganya
Selama seorang pejabat publik dan keluarganya masih menerima dan memanfaatkan fasilitas, privilege, serta sumber daya yang dibiayai oleh uang negara atau rakyat, etika dan executive judgement tetap melekat pada mereka. Ini berarti bahwa mereka tidak hanya harus patuh pada aturan hukum formal, tetapi juga harus mempertimbangkan apakah tindakan mereka pantas atau tidak dalam pandangan publik.
Jadi, tidak hanya pejabat itu sendiri, tetapi juga keluarganya harus memahami bahwa semua tindakan mereka dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap tanggung jawab dan integritas sang pejabat.
*) Dr. Didik Sasono Setyadi, Penulis adalah Doktor Ilmu Pemerintahan dan Magister Hukum Pemerintahan serta Dosen Tamu di Le Havre Universite, Perancis.