PINRANG, Sulawesi Selatan, Sept. 15, 2024 – Sejumlah guru di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan kenaikan pangkat. Dugaan ini muncul setelah sejumlah guru mengaku diminta membayar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta oleh oknum yang diduga staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pinrang untuk memperlancar proses kenaikan pangkat mereka. Polisi kini tengah mengusut kasus ini.
Menurut keterangan warga berinisial AH, ibunya yang berprofesi sebagai guru terpaksa membayar Rp 2 juta untuk pengurusan kenaikan pangkat. “Ibu saya cerita, dia membayar Rp 2 juta untuk mengurus kenaikan pangkat,” kata AH kepada wartawan, Kamis, 18 Januari 2024. AH juga menyebutkan bahwa proses kenaikan pangkat tersebut tidak mudah, dan ada oknum yang diduga sengaja mempersulit layanan administrasi sebagai upaya untuk memperoleh uang tambahan dari guru yang mengurus kenaikan pangkat.
Lebih lanjut, AH menjelaskan bahwa salah satu syarat kenaikan pangkat adalah pembuatan makalah. Namun, upaya guru untuk menyelesaikan makalah sering kali dipersulit. “Kalau orang mau kerjakan itu disalah-salahkan,” ujarnya. Ia menambahkan, kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan bantuan jasa pembuatan makalah dengan imbalan sejumlah uang. “Daripada print salah terus mending saya buatkan,” imbuhnya, mengutip tawaran dari oknum tersebut.
Situasi ini membuat beberapa guru merasa kesulitan dan bahkan ada yang menunda pengurusan kenaikan pangkat karena tidak tahan dengan pelayanan yang dianggap berbelit-belit dan biaya tambahan yang dikenakan.
Polisi Turun Tangan
Polres Pinrang kini menyelidiki dugaan pungli ini. Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pungli dalam pengurusan kenaikan pangkat guru. “Masih tahap penyelidikan. Kami pastikan kasusnya diproses,” kata Andiko, Kamis, 25 Januari 2024.
Tim Saber Pungli, yang melibatkan unsur kepolisian, inspektorat, dan kejaksaan, turut menangani kasus ini. Andiko berharap agar guru yang merasa menjadi korban dapat melapor ke polisi untuk membantu proses penyelidikan. “Kami menjamin identitas pelapor jika melapor,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Akhmad Risal, menyebutkan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan setelah banyak menerima informasi dari guru-guru yang mengeluhkan situasi tersebut. Ia menduga ada banyak guru yang menjadi korban dengan nominal pungli yang bervariasi. “Anggota sudah turun untuk lidik terkait permintaan uang senilai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta bagi guru-guru yang mau naik pangkat,” jelasnya.
Reaksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang terkait dugaan pungli ini. Namun, masyarakat dan para guru berharap agar pihak berwenang bisa segera menuntaskan kasus ini agar tidak ada lagi korban yang dirugikan.
Kasus dugaan pungli ini menambah daftar panjang keluhan terkait layanan publik di daerah tersebut, dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum di Pinrang untuk menindaklanjuti laporan dengan transparan dan adil.