Sistem Perizinan Berusaha Berdasarkan UU Cipta Kerja: Panduan Bagi Usaha Konveksi

hukummakassar

Industri Konveksi: Definisi dan Kategori

Sebelum menjelaskan lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan industri. Industri adalah segala bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri untuk menghasilkan barang dengan nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi, termasuk jasa industri.

Berdasarkan pengertian tersebut, usaha konveksi dapat dikategorikan sebagai industri karena melibatkan pengolahan bahan kain menjadi barang siap pakai seperti pakaian. Merujuk pada laman Lembaga OSS (Online Single Submission) Badan Koordinasi Penanaman Modal terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, usaha konveksi termasuk dalam kode berikut:

  • Kode KBLI 14111: Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
    Meliputi usaha pembuatan pakaian dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit hingga siap pakai seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, dan pakaian olahraga.
  • Kode KBLI 14112: Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
    Meliputi usaha pembuatan pakaian dari kulit atau kulit imitasi, seperti jaket, mantel, rompi, dan celana, termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit.

Perizinan Berusaha bagi Usaha Konveksi

Setiap usaha industri, baik skala kecil, menengah, maupun besar, serta pelaku usaha perdagangan, wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya.

Perizinan Berbasis Risiko

Sistem perizinan berusaha saat ini menerapkan perizinan berbasis risiko, yaitu perizinan yang disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Penilaian tingkat risiko didasarkan pada:

  • Kesehatan
  • Keselamatan
  • Lingkungan
  • Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya

Selain itu, penilaian risiko juga mempertimbangkan jenis kegiatan usaha, lokasi, dan keterbatasan sumber daya. Berdasarkan hasil analisis ini, kegiatan usaha dikategorikan menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi, yang masing-masing memerlukan jenis perizinan berbeda:

  1. Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
    Untuk usaha berisiko rendah, perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sebagai bukti pendaftaran dan identitas pelaku usaha.
  2. Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
    Terdiri dari risiko menengah rendah dan menengah tinggi:
    • Risiko Menengah Rendah: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar, yaitu pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.
    • Risiko Menengah Tinggi: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau daerah setelah verifikasi pemenuhan standar usaha.
  3. Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
    Untuk usaha berisiko tinggi, diperlukan NIB dan Izin dari pemerintah pusat atau daerah yang harus dipenuhi sebelum memulai kegiatan usaha.

Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil

Pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan kemudahan perizinan bagi usaha mikro dan kecil melalui pembinaan dan pendaftaran yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem perizinan elektronik dengan melampirkan KTP.

Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh berfungsi sebagai perizinan tunggal untuk semua kegiatan usaha, termasuk perizinan berusaha, standar nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (telah ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Referensi:

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, diakses pada Rabu, 1 November 2023.

Dengan mengikuti prosedur perizinan yang telah diatur, Anda dapat memulai usaha konveksi dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan usaha Anda beroperasi secara sah dan aman.

Follow:
Berita kriminal bukan hanya tentang angka-angka kejahatan, tetapi juga tentang manusia dan kehidupan yang terdampak oleh peristiwa tersebut. Tugas saya adalah menyampaikan cerita-cerita ini dengan cara yang paling adil dan akurat.
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *