Bolehkah Debt Collector Menyita Barang Debitur?
Seringkali kita mendengar kabar mengenai debt collector yang menyita barang milik debitur ketika terjadi keterlambatan pembayaran utang, khususnya dalam kasus pinjaman online (pinjol). Namun, apakah tindakan ini dibenarkan secara hukum? Bisakah debt collector menyita barang debitur tanpa melalui putusan pengadilan?
Tindakan Debt Collector dan Ketentuan Hukum
Debt collector atau petugas penagihan utang mendapatkan kuasa dari penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (pinjol) untuk menagih utang kepada debitur saat pinjaman dinyatakan macet. Penyedia layanan pinjol bisa menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), penagihan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman untuk mendapatkan hak mereka atas kewajiban pembayaran konsumen, termasuk pengambilalihan atau penarikan agunan jika debitur gagal memenuhi kewajibannya. Namun, pertanyaannya: apakah debt collector boleh menyita barang milik debitur jika tidak ada jaminan?
Debt Collector Tidak Bisa Sembarangan Menyita Barang Debitur
Pada umumnya, kredit perbankan memerlukan jaminan atas utang seperti fidusia untuk benda bergerak, hak tanggungan untuk tanah/rumah, atau hipotek untuk kapal. Dalam kasus ini, bank atau kreditur dapat menyita objek jaminan milik debitur dengan prosedur tertentu, termasuk putusan pengadilan, jika kredit debitur macet.
Namun, untuk pinjaman online yang tidak memerlukan agunan atau jaminan, penyelenggara pinjol tidak berhak melakukan penyitaan terhadap barang milik debitur. Menurut hukum, penyitaan atas barang-barang milik debitur hanya dapat dilakukan dengan dasar putusan pengadilan.
Hukumnya Debt Collector Menyita Barang Tanpa Putusan Pengadilan
Jika debt collector menyita barang debitur tanpa adanya putusan pengadilan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata. Tindakan ini juga bisa dianggap sebagai pencurian menurut Pasal 362 KUHP lama atau Pasal 476 KUHP baru (berlaku mulai tahun 2026).
Jika debt collector menggunakan kekerasan atau ancaman, mereka bisa dikenakan pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP lama atau Pasal 479 KUHP baru.
Sanksi Bagi Debt Collector dan Penyelenggara Pinjol
Selain dapat dituntut secara pidana, debt collector yang mengambil barang debitur secara paksa juga bisa terkena sanksi perdata. Penyelenggara pinjol sebagai pihak yang memberi kuasa kepada debt collector juga bertanggung jawab atas segala tindakan ilegal yang dilakukan oleh debt collector. Mereka dapat dikenai sanksi administratif seperti:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha
Langkah Hukum Jika Barang Anda Diambil Paksa oleh Debt Collector
Jika Anda menjadi korban penyitaan ilegal oleh debt collector, berikut langkah yang bisa Anda lakukan:
- Laporan ke Kepolisian: Anda dapat melaporkan debt collector atas tuduhan pencurian.
- Gugatan Perdata: Ajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.
- Laporkan ke OJK: Sampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan agar penyelenggara pinjol mendapat sanksi administratif.
Debt collector hanya diperbolehkan mengingatkan debitur tanpa disertai ancaman, kekerasan, atau pengambilan paksa barang milik debitur.
Kesimpulan: Debt Collector Tidak Bisa Sita Barang Tanpa Putusan Pengadilan
Secara hukum, debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang milik debitur tanpa melalui proses pengadilan. Tindakan tersebut dapat dianggap melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan