GORONTALO — Kasus video mesum yang melibatkan seorang oknum guru berinisial DH (57) dan seorang siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, terus menjadi sorotan publik. Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, secara tegas meminta masyarakat dan netizen untuk berhenti menyebarkan video tersebut. Dia juga mengimbau agar siapa pun yang telah memiliki rekaman tersebut segera menghapusnya.
“Tolong yang sudah terlanjur memiliki video, jangan sebarkan lagi, lebih baik dihapus,” kata Deddy Herman kepada wartawan, Kamis, 26 September 2024.
Deddy menekankan pentingnya menjaga kondusivitas di tengah situasi yang sudah cukup sensitif. Dia berharap masyarakat tidak lagi memperburuk keadaan dengan memperbesar masalah ini. Menurutnya, penyebaran video tersebut hanya akan menambah beban psikologis bagi korban, keluarganya, dan keluarga pelaku yang tidak terlibat dalam tindakan tersebut.
“Kita minta agar situasi tetap kondusif, jangan masalah ini dibesar-besarkan lagi. Karena semakin diperbincangkan, akan semakin menyakiti perasaan korban dan mengulang trauma,” ujar Deddy.
Korban Trauma, Pelaku Dijerat Hukum Berat
Kasus ini telah menyebabkan trauma berat pada korban, seorang siswi MAN yang kini takut untuk kembali bersekolah. Untuk membantu korban pulih dari kondisi traumatik, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Gorontalo berkomitmen memberikan pendampingan psikologis. Menurut AKBP Deddy, pendampingan ini bertujuan agar korban dapat melanjutkan pendidikan dengan tenang.
“Kepala Dinas P3A Gorontalo hadir dalam konferensi pers. Mereka memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan psikologis, dan anak tersebut akan tetap melanjutkan sekolah,” jelas Deddy.
Sementara itu, pelaku DH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi hukum untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terutama bagi pelaku yang memiliki peran sebagai pendidik.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” ungkap Deddy.
Dampak Luas Penyebaran Video Mesum
Kasus ini menyoroti bahaya penyebaran konten pornografi dan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap korban, terutama anak-anak. Deddy Herman menegaskan bahwa penyebaran video seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memperburuk trauma bagi korban dan keluarganya. Selain itu, ia menekankan bahwa keluarga pelaku yang tidak terlibat dalam tindakan tersebut juga menjadi sasaran perundungan masyarakat.
“Keluarga pelaku, yang tidak bersalah, turut menjadi korban dalam kasus ini. Oleh karena itu, saya berharap masyarakat tidak memperparah situasi dengan terus membicarakan dan menyebarkan video tersebut,” tegasnya.
Deddy juga mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan video mesum adalah pelanggaran hukum di Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur sanksi tegas bagi siapa pun yang menyebarkan konten pornografi. Dia meminta masyarakat untuk berhenti menyebarkan video dan melaporkan konten tersebut jika menemukannya di media sosial.
Langkah Hukum dan Dukungan untuk Korban
Kasus ini mengundang perhatian banyak pihak, termasuk aktivis perlindungan anak yang mengecam tindakan pelecehan seksual oleh seorang guru terhadap siswinya. Dalam upaya memastikan hak-hak korban terpenuhi, Dinas P3A Gorontalo memberikan dukungan penuh agar korban dapat kembali bersekolah tanpa rasa takut atau trauma.
“Kami memastikan bahwa korban akan mendapatkan haknya sebagai pelajar. Pendampingan psikologis akan terus dilakukan agar dia bisa pulih dari trauma dan melanjutkan pendidikan,” kata Kepala Dinas P3A Gorontalo.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa para tenaga pendidik memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar dalam menjaga keamanan serta kesejahteraan siswanya. Pelanggaran berat seperti yang dilakukan DH harus ditindak tegas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak.